Kewibawaan Pemerintah di Mata PSSI


PSSI tidak lagi mengakui keberadaan Pemerintah, hal ini terbukti dengan tidak diindahkannya himbauan Menegpora, Andy Malarangeng agar Komite Pemilihan PSSI mengkoreksi hasil verivikasi. Sebetulnya selama PSSI masih menggunakan Hurup “I” dibelakang PSSI dan dana operasional PSSI masih tergantung pada negara, PSSI  harus patuh pada Pemerintah, karena PSSI bukanlah organisasi independen. Pernyataan Syarif Bustamam terkesan sangat arogan : “timnya tidak mempertimbangkan aturan Komite Olahraga Nasional atau Komite Olimpiade Indonesia dalam proses verifikasi anggota Komite Eksekutif PSSI 2011-2015 sebagaimana diminta oleh Menteri Pemuda dan Olahraga.”
Dengan tidak didengarkannya himbauan pemerintah oleh PSSI, pemerintah seakan kehilangan wibawa. Menegpora kalau sampai tidak mengambil sikap terhadap pernyataan tersebut, maka pemerintah atas nama Menegpora semakin kehilangan muka dihadapan publik. Sekian banyak rakyat yang mengecam lolosnya Nurdin Halid, dengan asumsi yang semuanya negatif, namun PSSI tetatp bersikukuh pada pendiriannya.
Dugaan Money Politic disekitar verivikasi semakin merebak, statuta PSSI diplintir dengan segala cara untuk tetap menggolkan Nurdin Halid. Kentalnya nuansa persaingan politik antara Partai Golkar dan Partai Demokratpun disekitar pemilihan Ketua Umum PSSI ini. Tetap bertahannya Nurdin Halid diamggap sebagai simbol kekuatan Golakar yang tidak mampu dilawan oleh Partai Demokrat, bahkan sampai ada asumsi SBY takut sama Aburizal Bakrie.
Apakah memang sudah sedemikian rupa konflik yang terjadi dipemilihan ini, kenapa organisasi sepakbola kita tidak pernah lepas dari kepentingan politik, dan kenapa pula demi kepentingan politik kita tidak pernah memikirkan memajukan sepak bola di tanah air. apakah sudah sebegitukah pemimpin kita disesatkan oleh kepentingan-kepentingan yang sama sekali tidak berorientasi pada kepentingan Bangsa.
Kalau berdasarkan Pasal 62 dalam Anggaran Rumah Tangga Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang menyatakan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi persyaratan, antara lain “…tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara.”
Pasal ini cukup jelas untuk tidak meloloskan Nurdin Halid, lantas dari sisi mana pasal ini dipelintir sehingga nurdin tetap bisa lolos verivikasi. disinilah keanehan itu terjadi. dengan pasal ini bisakah Nurdin digugat keabsahannya untuk terus melaju ? semua tergantung pada kesepakatan pemerintah dan Komite Pemilihan PSSI. tapi rasanya sudah sulit untuk dianulir hasil verivikasi tersebut.