Langkah Langkah PPGJ Tahun 2015 - Badan PSDMPK-PMP
berdasarkan hasil UKA guru tahun 2013/2014 dan 2015 menetapkan peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Penyusunan Berkas Administrasi. Berkas administrasi yang
harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang
telah memiliki nilai UKA/UKG sama dengan berkas administrasi yang disusun oleh
guru calon peserta UKA. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan
peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 sesuai jadwal.
Berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru
melalui PPGJ diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
kewenangan masing-masing dengan menggunakan format pada Lampiran 5 dan
mengirimkan hasilnya ke LPMP. Dalam tahap ini dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/ kota berkewajiban memverifikasi keabsahan ijasah S-1/D-IV
peserta sertifikasi guru melalui PPGJ. LPMP memverifikasi berkas administrasi
yang diterima dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. LPMP memeriksa
kembali kelengkapan persyaratan dengan cara mengisi format verifikasi
kelengkapan data (format pada Lampiran 5) yang sudah diisi oleh guru dan dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan
validasi berkas di LPMP sesuai dengan jadwal. Setelah verifikasi/persetujuan
dilakukan melalui sistem AP2SG-PPGJ, maka format A1 dapt dicetak oleh dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Berkas
administrasi guru yang sudah diverifikasi LPMP dan dinyatakan belum lengkap
akan dikembalikan ke guru melalui dinas pendidikan yang bersangkutan untuk
diperbaiki. Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru yang harus
diperbaiki untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan. Guru memperbaiki berkas
administrasi yang belum lengkap sesuai dengan koreksi dari dinas pendidikan dan
LPMP. Berkas perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk
diverifikasi ulang dan diteruskan ke LPMP. Perbaikan berkas administrasi oleh
guru diserahkan ke dinas pendidikan sesuai jadwal.Guru yang tidak menyerahkan
berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta PPGJ.
Berdasarkan daftar calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi,
LPMP mencetak Format B1 berupa daftar peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dan
ditandatangani oleh Kepala LPMP dan mengirim ke dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota dan LPTK sesuai jadwal.
Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua)
rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota
atau pejabat yang ditunjuk kemudian dan dibubuhi stempel sebagai tanda
pengesahan. Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah
ditandatangani dan dicap kepada calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
sesuai jadwal. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ menerima Format A1 asli
(bukan foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa
peserta pada saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru melalui
PPGJ di LPTK. Peserta menerima Format A1 sebagai tanda persetujuan untuk
menyiapkan dokumen RPL.[am]