Langkah Langkah PPGJ Tahun 2015

Langkah Langkah PPGJ Tahun 2015 - Badan PSDMPK-PMP berdasarkan hasil UKA guru tahun 2013/2014 dan 2015 menetapkan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Penyusunan Berkas Administrasi. Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah memiliki nilai UKA/UKG sama dengan berkas administrasi yang disusun oleh guru calon peserta UKA. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 sesuai jadwal.
Berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing dengan menggunakan format pada Lampiran 5 dan mengirimkan hasilnya ke LPMP. Dalam tahap ini dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota berkewajiban memverifikasi keabsahan ijasah S-1/D-IV peserta sertifikasi guru melalui PPGJ. LPMP memverifikasi berkas administrasi yang diterima dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. LPMP memeriksa kembali kelengkapan persyaratan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data (format pada Lampiran 5) yang sudah diisi oleh guru dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sesuai dengan jadwal. Setelah verifikasi/persetujuan dilakukan melalui sistem AP2SG-PPGJ, maka format A1 dapt dicetak oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.  Berkas administrasi guru yang sudah diverifikasi LPMP dan dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke guru melalui dinas pendidikan yang bersangkutan untuk diperbaiki.  Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru yang harus diperbaiki untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan. Guru memperbaiki berkas administrasi yang belum lengkap sesuai dengan koreksi dari dinas pendidikan dan LPMP. Berkas perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diverifikasi ulang dan diteruskan ke LPMP. Perbaikan berkas administrasi oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan sesuai jadwal.Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta PPGJ. Berdasarkan daftar calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, LPMP mencetak Format B1 berupa daftar peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dan ditandatangani oleh Kepala LPMP dan mengirim ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan LPTK sesuai jadwal.
Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dan dibubuhi stempel sebagai tanda pengesahan. Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani dan dicap kepada calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai jadwal. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ menerima Format A1 asli (bukan foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Peserta menerima Format A1 sebagai tanda persetujuan untuk menyiapkan dokumen RPL.[am]