Macam Norma Sosial
dalam Masyarakat - Norma sosial dalam masyarakat dibedakan menjadi beberapa
aspek yang saling berkaitan satu sama dengan yang lain. Adapun macam-macam norma
sosial yang ada di masyarakat adalah:
a. Norma Agama
Merupakan norma yang berfungsi sebagai petunjuk dan pegangan
hidup bagi umat manusia yang berasal dari Tuhan yang berisikan perintah dan
larangan. Pelanggaran terhadap norma ini mendapatkan sanksi dosa dan di masukkan
ke dalam neraka ketika di akhirat nanti.
b. Norma Hukum
Adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada
anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan,
agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan yang biasanya
dibuat oleh lembaga tertentu. Aturan ini lazimnya tertulis yang diklasifikasikan
dalam berbagai bentuk kitab undang-undang atau tidak tertulis berupa keputusan
hukum pengadilan adat. Karena sebagian besar norma hukum adalah tertulis maka sanksinya
adalah yang paling tegas jika dibandingkan dengan norma lain dari mulai denda
sampai hukuman fisik (penjara atau hukuman mati).
c. Norma Kesusilaan
Adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan
akhlak sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa yang
dianggap buruk. Pada dasarnya norma ini merupakan norma untuk melaksanakan
nilai moral yaitu dalam rangka menghargai harkat dan martabat orang lain.
Sebagai contoh: telanjang di depan umum atau berpakaian minim.
d. Norma Kesopanan
Adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang
harus bertingkah laku dalam masyarakat. Sebagai contoh: meludah di depan orang,
menyerobot antrean, membuang sampah sembarangan, dan lainlain.
e. Norma Kebiasaan
Adalah sekumpulan peraturan yang dibuat bersama secara sadar
atau tidak menjadi sebuah kebiasaan. Sebagai contoh: menengok teman yang sakit,
melayat, menghadiri undangan pernikahan, dan lain-lain. Pada perkembangannya,
norma-norma sosial yang tumbuh dan berkembang di dalam suatu masyarakat dapat
terbentuk menjadi lembaga kemasyarakatan jika mengalami beberapa proses yaitu:
- Proses pelembagaan (institutionalization), yaitu norma-norma mulai dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati.
- Proses internalized (internalisasi), yaitu norma-norma sudah mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat.
Kedua proses tersebut yang melegalkan norma-norma tersebut menjadi
pedoman bagi masyarakat. Seperti misalnya aturan pembayaran pajak tanah bagi
pemilik rumah atau lahan yang dilembagakan dalam bentuk peraturan pemerintah
tentang pajak dan dikelola oleh dinas pajak.[is]