Berbagai Bentuk Perilaku Menyimpang

Berbagai Bentuk Perilaku Menyimpang Jumlah dan macam perilaku menyimpang cukup banyak di masyarakat. Dari penyimpangan kecil seperti mengeluarkan kata-kata tidak sopan, hingga penyimpangan besar dalam bentuk kejahatan. Empat macam perilaku menyimpang yang melanggar batas toleransi ialah sebagai berikut.
Penyalahgunaan NAZA atau Narkoba
NAZA (Narkotik, Alkohol, dan Zat Adiktif) dan Narkoba (Narkotika dan Obat-obat Berbahaya) adalah dua istilah yang sama. Sesuai kepanjangannya, NAZA terdiri atas narkotika, alkohol, dan zat adiktif. Zat adiktif meliputi semua obat-obatan yang dapat menimbulkan efek ketergantungan. Narkotika adalah zat-zat kimia yang digunakan dalam kedokteran untuk membius pasien. Dokter memanfaatkannya untuk menangani operasi. Penggunaan di luar ketentuan itu adalah suatu penyalahgunaan. Penggunaan NAZA untuk tujuan semestinya tentu bukan masalah. Akan tetapi, penggunaan di luar tujuan itu merupakan bentuk penyimpangan. Misalnya, penggunaan ekstasi untuk pelarian diri dari beban hidup, atau melupakan masalah yang dihadapi. Dalam jangka pendek, orang tersebut akan merasakan bebas dari tekanan hidup (stres) yang ia derita. Akan tetapi, dalam jangka panjang zat itu akan menimbulkan ketergantungan dan merusak system syaraf manusia. Penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya. Norma hukum pun telah memberi sanksi tegas kepada para pelakunya. Namun, peredaran dan penyalahgunaan narkotika tetap banyak terjadi. Penyebab maraknya penyimpangan itu antara lain sebagai berikut.
  • Ekspresi Keberanian Diri Remaja. Anak remaja memiliki sifat ingin membuktikan diri dengan mendapatkan pengakuan dan perhatian orang lain. Dorongan inilah yang akhirnya membawa mereka berperilaku menantang bahaya dan melanggar norma. Salah satu perilaku menyimpang yang menantang bahaya itu adalah dalam bentuk menyalahgunakan narkotika. Banyak remaja yang telah cukup memperoleh informasi mengenai dampak negatifnya. Akan tetapi, karena ingin tahu atau karena terpengaruh teman, mereka malah terjerumus dalam perilaku menyimpang.
  • Tindakan Protes. Remaja adalah individu yang menginginkan kebebasan. Mereka menganggap dirinya bukan anak-anak lagi yang perlu diatur dan dikontrol orang tua. Sebagai bentuk protes terhadap kekangan orang tua mereka menyalahgunakan narkotika.
  • Pelarian dari Beban Hidup. Remaja seringkali menghadapi berbagai beban hidup. Berbagai masalah datang silih berganti. Mulai dari persoalan keluarga, tugas-tugas sekolah, hingga pergaulan dengan sesamanya. Sementara itu, mereka merasa belum cukup mampu untuk menghadapi berbagai persoalan yang ada. Mereka memilih kesenangan sesaat daripada menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. Masalah itu sendiri memang sudah seharusnya mereka hadapi sebagai bagian dari proses pendewasaan. Tipe remaja yang suka menghindarkan diri dari realitas kehidupan seperti itu sering menyalahgunakan narkotika.
  • Kesetiakawanan. Setiap remaja selalu ingin memiliki kawan dan bergaul dengan teman sebaya. Mereka tidak nyaman bila dikatakan sebagai anak yang ‘kuper’ atau kurang pergaulan. Mereka juga takut dikatakan bukan ‘anak gaul’. Keadaan demikian ini berpotensi baik dan sekaligus buruk. Apabila teman pergaulannya baik, tentu mereka juga menjadi baik. Namun, apabila teman yang dipilihnya adalah konsumen narkotika, maka dia akan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk rasa kesetiakawanan.
  • Coba-coba. Hal-hal baru selalu menarik bagi remaja karena rasa ingin tahunya besar. Kadang-kadang tidak sekadar ingin tahu, tetapi mereka juga ingin merasakan dan mengalaminya. Dalam kondisi seperti inilah, remaja dapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pertama kali mencoba karena ingin tahu, setelah kecanduan mereka sulit melepaskan diri. Anak remaja, khususnya pelajar, adalah sasaran yang rawan terhadap peredaran narkotika. Secara psikologis, mereka memiliki rasa ingin tahu yang sangat besar. Apabila melihat atau mendengar ada sesuatu yang baru baginya, biasanya timbul keinginan untuk mencoba. Pikiran remaja pun belum mampu menilai secara kritis terhadap dampak negatif segala sesuatu yang mereka lakukan. Keadaan seperti inilah yang sering dimanfaatkan para pengedar narkoba untuk memasarkan barang haram itu kepada mereka.
Perkelahian Antarpelajar
Perkelahian antarpelajar disebut juga tawuran (bahasa Jawa), yang artinya perkelahian yang melibatkan banyak pelajar. Perkembangan jiwa remaja belum stabil, emosinya lebih menonjol daripada rasio. Di samping itu, remaja belum mampu mempertimbangkan akibat negatif segala sesuatu yang mereka lakukan. Pertimbangan mereka terkadang mengabaikan segala risiko. Hasrat untuk mendapatkan pengakuan menjebaknya dalam perkelahian antarpelajar, padahal perbuatan itu menyimpang dan merugikan, baik dirinya sendiri maupun orang lain yang terkena imbasnya. Pemicu perkelahian terkadang hanya sepele. Misalnya, saling mengejek di antara pelajar. Rasa solidaritas negatif kemudian membawa pelajar–pelajar lain melibatkan diri, padahal mereka sebenarnya tidak terlibat langsung dalam persoalan tersebut. Ada yang ikut dengan alasan membela teman satu sekolah, ada pula yang terpaksa ikut karena takut dikatakan tidak punya keberanian. Di sinilah letak persoalan yang sebenarnya. Perkelahian melibatkan banyak pelajar akibat ikut-ikutan. Hal ini tidak mudah diatasi dan akibatnya cukup serius. Perkelahian massal selalu meminta banyak korban besar. Mulai dari kerusakan fasilitas umum hingga luka-luka berat maupun ringan, dan bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Tragisnya, sering terjadi anak yang tidak terlibat langsung juga menjadi korban, hanya karena berasal dari sekolah pihak lawan. Apabila sudah berkembang seperti itu, maka berbagai norma dan aturan hidup bermasyarakat sudah dilanggar. Solidaritas yang sebenarnya positif berubah menjadi mobilisasi massa yang merugikan dan melanggar ketertiban umum. Dalam keadaan kacau seperti itu, tentu suasana belajar di sekolah masingmasing menjadi terganggu, bahkan masyarakat luas menjadi resah.
Penyimpangan Perilaku hubungan intim
Ada dua macam penyimpangan hubungan intim, yaitu perilaku hubungan intim di luar nikah dan sesame jenis. Hubungan intim di luar nikah dapat berupa pel4cu12an, perk05aan, dan kumpul kebo. Kumpul kebo adalah hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah. Hubungan 5ek5 antara orang-orang yang sama jenis kelaminnya disebut homoseksual. H0m05ek5ual yang dilakukan sesama pria disebut g4y, sedangkan sesama perempuan disebut le5b1an. Semua bentuk perilaku 5ek5 menyimpang berakibat buruk. Hubungan 5ek5 di luar nikah adalah bentuk dari pelanggaran norma, terutama norma agama. Bagi yang beragama Islam, hal itu adalah z1na besar yang berat pula hukumannya, begitu juga dalam agama Kristen dan Katholik hubungan 5ek5 diluar nikah adalah perbuatan z1na dan menimbulkan rasa bersalah yang berlarutlarut. Dari sisi kesehatan jiwa, hubungan 5ek5 di luar nikah menimbulkan rasa bersalah yang berlarut-larut. Masyarakat pun akan memandang jijik kepada mereka yang melakukannya, sedangkan dari sisi kesehatan, hubungan 5ek5 bebas rawan terhadap penularan penyakit kelamin dan AIDS. Secara kodrati manusia dikaruniai naluri untuk mengadakan hubungan 5ek5. Tuhan memberikan naluri itu sebagai cara untuk melestarikan atau menghasilkan keturunan. Namun, pemenuhannya diatur oleh norma-norma yang cukup ketat untuk menghindari dampak negatifnya. Baik agama, adat, maupun hokum telah mengatur perihal hubungan 5ek5ual. Seseorang diperbolehkan mengadakan hubungan 5ek5 apabila telah menjadi suami istri. Di luar itu, berarti penyimpangan perilaku 5ek5ual. Perilaku semacam ini dapat menimbulkan masalah. Misalnya, seorang wanita melahirkan anak tanpa diketahui siapa ayahnya.Wanita yang hamil di luar nikah pasti merasa was-was akan masa depannya. Apalagi kalau keluarganya mengetahui itu, dia dicemooh karena tidak dapat menjaga kesucian diri. Di mata masyarakat pun dia terhina, dianggap sebagai perempuan murahan. Pengertian hubungan 5ek5 di luar nikah, termasuk apabila sepasang kekasih melakukannya sebelum menikah, meskipun kemudian mereka menikah. Terbentuknya janin dari hubungan 5ek5 sebelum nikah dan kemudian lahir, statusnya merupakan anak tidak sah (anak haram), dalam hukum agama. Apabila kelak anak mengetahui bahwa dia adalah hasil hubungan gelap (anak haram) maka dia akan merasa malu. Apalagi status anak haram dijadikan bahan ejekan teman-temannya. Akibat lain adalah penyakit AIDS (rusaknya sistem kekebalan tubuh akibat virus HIV) yang sampai sekarang belum ditemukan obatnya. Penyakit ini menular terutama lewat hubungan 5ek5 secara bebas dengan berganti-ganti pasangan. Pada tahun-tahun pertama sejak terjangkitnya virus, gejalanya tidak tampak dan sulit dideteksi, kecuali dengan tes khusus untuk mengetahui adanya virus itu dalam darah. Setelah berkembang, sistem kekebalan tubuh menjadi berangsur-angsur memburuk sehingga penyakit sekecil apa pun yang menyerang tubuh sulit dan bahkan tidak dapat disembuhkan. Kalau sudah seperti itu, mautlah taruhannya. Hubungan 5ek5 karena perselingkuhan, dapat mengakibatkan keretakan rumah tangga. Apabila salah satu pihak tidak bisa menerima perselingkuhan tersebut, maka dapat terjadi perceraian. Setiap perceraian akan membawa dampak negatif kepada anak. Anak yang seharusnya mendapat kasih saying dan perhatian dari kedua orang tua kandungnya menjadi terabaikan. Anak-anak korban keretakan rumah tangga (broken home) seperti itu biasanya nakal dan berperilaku menyimpang.
Tindakan Kriminal
Semua bentuk pelanggaran norma hukum adalah tindakan criminal (kejahatan). Tindakan seperti ini merugikan orang lain, baik secara pidana maupun perdata. Ada tindakan kriminal yang bersifat terang-terangan seperti pencopetan, penjambretan, pencurian, penodongan, dan perampokan. Kejahatan jenis ini tergolong kelas teri (kecil-kecilan) dan pelakunya biasanya terdorong karena kesulitan ekonomi. Contohnya, orang yang kehabisan bahan makanan dan tidak mempunyai pekerjaan, kemudian mencuri agar bisa makan. Kejahatan-kejahatan kecil dengan latar belakang kesulitan hidup seperti itu disebut kejahatan kerah biru (blue collar crime). Ada pula kejahatan yang justru dilakukan oleh orang-orang yang sebenarnya hidup berkecukupan, bahkan kaya raya. Kejahatan jenis ini pada umumnya dilakukan oleh para pejabat, pengusaha, atau kaum profesional lain yang berpendapatan lebih. Sifat kejahatan meraka halus namun lebih merugikan. Bentuknya berupa korupsi, manipulasi, nepotisme, kroniisme, dan subversi. Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang kaya secara ekonomi dan sosial seperti itu disebut kejahatan kerah putih (white collar crime). Semua bentuk kejahatan berawal dari tidak terjadinya penyesuaian (konformitas) secara sempurna. Tidak adanya konformitas berbagai elemen masyarakat menimbulkan kepincangan sosial, tekanan mental, dan kebencian. Perubahan masyarakat yang sangat cepat juga membuat warga masyarakat tidak mampu menyesuaikan diri. Hal-hal semacam inilah yang menimbulkan terjadinya kriminalitas. Bentuk-bentuk perilaku menyimpang dilihat dari banyaknya orang yang terlibat ialah sebagai berikut.
  • Penyimpangan individu (individual deviation) yaitu penyimpangan yang dilakukan oleh seorang individu. Orang seperti ini dapat dikatakan sebagai penderita kelainan mental dan tingkah laku. Dia tidak dapat mengendalikan dirinya sehingga menolak dan menentang segala aturan yang ada dalam masyarakat. Bentuk penyimpangan individual dapat berupa membandel, membangkang, melanggar aturan, munafik, sampai dengan perusuh, dan penjahat.
  • Penyimpangan kelompok (group deviation), yaitu sekelompok orang yang secara bersama-sama menganut nilai dan norma tersendiri yang menyimpang dari nilai dan norma umum. Misalnya, sekelompok anak membentuk geng anak nakal. Para anggota geng mematuhi norma-norma tertentu yang mereka ciptakan, padahal norma itu bertentangan dengan norma umum yang ada dalam masyarakat.
  • Penyimpangan campuran, yaitu bergabungnya seorang individu yang memiliki perilaku menyimpang dengan kelompok yang memiliki kebiasan menyimpang pula. Misalnya, seorang siswa membolos sekolah kemudian bergabung dengan sekelompok anak nakal di terminal.[is]